Sabtu, 06 Agustus 2011

Menampilkan sikap positif Terhadap sistem Hukum dan Peadilan Nasional

PENGERTIAN HUKUM

1.Pengertian Hukum

Hukum merupakan peraturan-peraturan di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas ( berupa hukuman ) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh menaatinya.

Pengertian hukum menurut beberapa ahli:

a. Hugo de Groot”De jure Beli ac Facis ( 1925 )

Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.

b. Leon Duguit

Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat,aturan yang daya penggunaanyapada saat tertentudiindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersamadan pelangaran terhadapnya akan mernimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.

c. Drs.E.Utrecht,SH

Hukum adalah himpunan peraturan ( pemerintah larangan )yang mengurus tata tertib suatu masyrakat dank arena itu harus ditata oleh masyarakat itu.

2. Fungsi Hukum

Hukum yang berlaku di masyarakat berfungsi :

- Mengatur hubungan dalam masyarakat, baik antar orang, orang dengan Negara dan antar lembaga Negara.

- Melindungi kepentingan masyarakat.

- Sebagai alat pengendali pemegang kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan.

- Sebagai alat control sosial.

- Sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa/konflik sengketa yang terjadi di masyarakat.

3. Tujuan Hukum

Tujuan diciptakannya hukum oleh Negara pada prinsipnya adalah ; dan sebagainya

- Menciptakan ketertiban/keteraturan hubungan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

- Mewujudkan keadilan dimana manusia diperlukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, bebas dari tindakan yang sewenang – wenang.

- Menciptakan kepastian hukum, dalam arti bahwa tindakan yang dilakukan masyarakt dapat segera ditentukan apakah melanggar perauran hukum atau tidak.

4. Penggolongan Hukum

a. Berdasarkan Wujudnya

1.Tertulis :

yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam peraturan perundangan Negara.

Contoh : UUD 1945, UU Sisdiknas.

2. Tak Tertulis

Yaitu hukum yang tidak dapat kita temui dalam bentuk tulisan, tetapi hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu ( adat ). Dalam praktek ketatanegaraan disebut konveksi.

Contoh : hukum adat , pidato kenegaraan presiden setiap 16 Agustus.

b. Berdasarkan Ruang atau wilayah

1. Hukum Lokal

Hukum yang hanya berlaku pada daerah tertentu.

Contoh : hukum adat Batak, Perda

2.Hukum Nasional

Hukum yang berlaku pada suatu Negara tertentu.

Contoh: hukum Indonesia, Hukum Amerika

3. Hukum Internasional

Hukum yang berlaku antar dua Negara atau lebih

Contoh : hukum Perdata Internasional.

c. berdasarkan pribadi yang diaturnya :

1. Hukum yang berlaku bagi golongan tertentu.

Contoh : hukum adat, hukum Islam.

2. Hukum semua golongan:

Contoh : hukum pidana, hukum perdata.

3. Hukum antar golongan;

Hukum yang berlaku bagi dua lebih golongan yang dimasyarakat.

d. Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku  
   saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.

 e. Berdasarkan isi masalah yang diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.
a. Hukum Tata Negara
Hukum Taa Negara mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar bagi negara.
b. Hukum Administrasi Negara
Adalah Seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c. Hukum Pidana
Aalah hukum yang mengatur pelangaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum yang diancam dengan sanksi piana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), pelanggaran (Ovrtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahaan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya.
d. Hukum Acara
Disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan dan penuntutan. Selain iu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
- Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan.Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subyek hukum”.
b. Hukum Keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak). Hukum keluarga dapat dibagi sebagai berikut: 
    1. Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang anak telah dewasa (21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.
    2. Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan terenu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya puus. Di Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.
    3. Pengampuan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang dewasa yang diampuninya (kurandus) karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
    4. Perkawinan yaitu mengatur perbuaan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan maksud hidup bersama untuk jangka waku yang lama menurut undang-undang. Di Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.   
  c. Hukum Kekayaan
Adalah peaturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau obyek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan mencakup: 
    1. Hukum Benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum bena terdiri dari: 1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan karena peneapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum Benda idak Bergerak: karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya (mesin-mesin pabrik) an karena peneapan unang-nang (hak opstal dan hipotik).
    2. Hukum Perikatan, mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur)berhak atas suau prestasi (pemenuhan sesuau). Pihak lain (sebitur) wajib memberikan sesuau. Bila debitur tidak menepati perkataannya, hal itu inamakan wanpresasi. Obyeknya adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari: 1) memberikan sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya; 2) berbuat sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang rusak, memboongkar bangunan, karena puusan pengadilan, dan sebagainya; 3) iak berbua sesuatu; yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.
             d.  Hukum Waris
Hukum yang mengaur kedudukan hukum harta kekayaan seserang seelah ia meninggal, eruama berpindahnya harta kekayaan iu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian hara peninggalan ahli waris, uruan penerimaan waris, hibah, sera wasiat. Pembagian waris dapat ilakukan engan cara:
a. Menurut Undang-undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah erdekat. Contoh: jika seorang ayah meninggal, hartanya akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia tiak mempunyai keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.
b. Menurut Wasiat, yaitu pembagian waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pwaris yang harus inyaakan secara tertulis dalam ake noaris. Penerimaan warisan disebu legaaris, an bagian warisan yang diterimannya disebu legaat.
Dalam arti luas, hukum perdata mencakup pula Hukum agang an Hukum Adat.
e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
Hukum dagang aalah hukum yang mengaur soal-soal perdaganganperniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang diatur mencakup: Buku 1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II (hak an kewajiban yang timbul daam dunia perniagaan).
f. Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang umbuh dan berkembang di dalam masyarakat terentu serta hanya dipatuhi dan diaai oleh masyaraka yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat Manggarai-Flores, pernikahan daerahBugis, pembagian waris di Batak.
 
 SUMBER – SUMBER HUKUM

Sumber hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi materi dari hukum bersumber dari :

- Nilai agama

- Nilai Kesusilaan

- Kehendak Tuhan

- Akal budi

- Jiwa bangsa

Sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi dan huku material yang menetukan berlakunya hukum formal itu sendiri.

Sumber hukum formal meliputi :

- Undang – undang

- Kebiasaan ( hukum tidak tertulis )

- Yurisprudensi

- Traktat

- Doktrin

Macam – MACAM LEMBAGA PERADILAN

Negara Indonesia adalah Negara hukum itu tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. sebagai Negara hukum Indonesia telah memenuhi cirri – cirri Negara hukum pada umumnya, yaitu :

- Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.

- Adanya peradilan yang bebas dan tidak terpengaruhi oleh kekuasaan.

- Adanya legalitas hukum dalam segala bentuk.

Sebagai perwujudan Negara hukum pemerintah Indonesia menyelenggarakan system peradilan yang bebas dari campuran tangan kekuasaan lain. Menurut pasa 10 UU No. 14 tahun 1970, bahwa :

- Peradilan Umum

- Peradilan Agama

- Peradilan Militer

- Peradilan TU Negara

Dari ketentuan tersebut sesungguhnya badan peradilan diklasifikasikan sebagai berikut :

1. Pengadilan Uum

a. Pengadilan Umum

b. Pengadilan Khusus

2. Pengadilan Militer

a. Pengadilan Tentara

b. Pengadilan Tetara Tinggi

c. Pengadilan Tentara Agung

3. Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri adalah sesuatu pengadilan umum yang bertugas memerikasa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk.

4. Pengadilan Agama

Pengadilan agama adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara – perkara yang timbul diantara orang Islam, yang berkaitan dengan masalah nikah, rujuk, talak, nafkah, waris, dan lainya.

5. Pengadilan Militer

Pengadilan militer adalah pemeriksa dan memutuskan perkara dalam lapangan pidana khususnya bagi anggota TNI dan Polro serta seseorang yang menurut undang – undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan Polri



ALAT – ALAT PENEGAK HUKUM

Keberadaan suatu peraturan perundangan Negara tidak mungkin dapat dilaksanakan secara tegak apabila tidak didukung oleh adanya alat – alat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hukum.

a. Kepolisian

Kepolisian merupakan alat Negara yang memiliki peran memelihara keamanan dan keteriban masyarakt, menegakan hukum dan memberikan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 30 ayat ( 4 0 yang menegaskan bahwa kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarkat serta menegakkan hukum.

b. Kejaksaan

Kejaksaan adalah alat Negara sebagai penegak hukum yang juga sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana, maka disebut penuntut umum.

Berdasarkan UU No. 5 tahun 1991, tugas pokok kejaksaan meliputi :

1) Mengadakan penuntunan perkara di pengadilan negeri.

2) Menjalankan keputusan dan ketetapan hakim tentang perkara – perkara pidana.

3) Mengadakan penyelidikan lanjutan mengenai kejahatan dan pelanggaran hukum.

4) Mengawasi berbagai aliran kepercayaan dalam masyarakat yang mengancam dan membahayakan keamanan masyarakat dan Negara.

Sikap dan perbuatan yang Bertentangan dengan kaidah Hukum

Selain kita harus bertindak berdasarkan perintah – perintah hukum, kita juga dituntutuntuk meninggalkan atau menghindarkan sikap dan perbuatan yang jelas – jelas bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku agar tercipta ketentraman hidup dalam masyarakat.

Sikap dan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah hukum diantaranya adalah :

- Mencuri, menjambret dan merampok.

- Memperkosa, menyiksa dan membunuh.

- Korupsi, kolusi dan nepotisme.

- Berjudi, minum – minuman keras dan prostitusi.

- Melakukan sabotase, terror dan maker.

- Melakukan freesex, dan aborsi.

- Melakukan pembalakan hutan

- Membajak hasil karya orang lain.





SIKAP YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU

Landasan Hukum

a. Pembukaan UUD 1945 alenia keempat menyatakan “ Kemudian daripada itu,

untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi seegenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan kebangsaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – undang Dasar Negara Indonesia,yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha esa, Kemanusia yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

b. Negara Indonesia adalah Negara hukum ( pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 1945 )

Dari pasal ini jelas Indonesia adalah Negara hukum, bukan Negara kekuasaan dan kekuasaan dibatasi oleh peraturan perundang – undangan. Juga bukan Negara dictator yang berdasarkan kekuasaan belaka.

c. Segala warga Negara bersama kedudukanya didalamnya hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu tidak ada kecualinya ( pasal 27 ayat ( 1 ) 1945 pasal 27 ayat ( 1 ) UUD 1945 ini menegaskan bahwa setiap warga Negara sama kedudukanya dalam hukum serta tidak ada warga negara yang kebal akan hukum.



Kesadaran Hukum Warga Negara Indonesia

Dalam Negara hukum dikenal tiga prinsip, yakni sebagai berikut :

Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, mengandung persamaan dalam bidang politik hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain.
Legalitas hukum dalam segala bentuknya.

Usaha pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum dilakukuan dengan cara, yaitu sebagai berikut :

a. Mengembangkan dan keputusan diseluruh lapisan masyarakat, usaha ini

dilakukan agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supermasi hukum dan tegaknya Negara hukum.

b. Menata system hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui

dan menghormati hukum agama dan adapt, di samping itu, memperbarui perundang – undangan warisan colonial dan hukum yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuian dengan tuntunan reformasi melalui program legalisasi.

c. Menegakan hukum dengan tuntunan lebih menjamin kepastian hukum, keadilan

dan kebenaran, supermasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.

Pengertian Korupsi

a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan ( uang Negara atau perusahaan dan sebagainya ) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

b. Menurut Sam Santoso dan kawan – kawan, korupsi adalah menggunakan kewenangan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat individu mengambil bagian yang bukan mejadi haknya.

c. Secara etimologi, korupsi ( koruptie, bahasa Belanda ) mengandung arti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan, penggelapan, kekrakusan, amoralitas dan segala penyimpangan dari kebenaran.

d. Dalam konteks politik, berarti setiap tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang seperti penyalahgunaan anggaran pembangunan.



Penyebab Korupsi

a. Nafsu untuk hidup mewah melalui jalan pintas dalam tempo singkat dan tidak terpuji, ingin lekas kaya tanpa mengingat haram dan halal.

b. Jiwa pancasila yang belum mantap disetiap warga Negara Indonesia, rasa ketuhanan yang rendah sehingga mengabaikan dosa, lupa bahwa hidup di dunia hanya terbatas dan nanti masih ada hari pembalasan setelah mati. Rasa kemanusiaaan rendah, artinya mereka melupakan kehidupan orang lain, dan orang lain itu adalah saudara saudara sendiri yang seharusnya diperjuangkan agar kehidupan meningkat. Rasa kengsaan hilang ( nasionalisme yang rendah ), mereka lupa bahwa semua warga Negara adalah saudara . samapai tega membuat sebangsa menderita untuk kepentingan pribadinya. Mereka lupa bahwa rakyat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas kekayaan dinegara ini, dan mereka melupakan bahwa kekayaan dibumi ini seharusnya diperoleh dan diperjuangkan secara adil dan beradab.

c. Pengawasan yang belum memadai, artinya lembaga pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan belum dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien.

Korupsi di Indonesia

a. Asal Mula Korupsi

Adanya korupsi dimulai dengan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola keuangan milik orang banyak sehingga sulit untuk menyatakan kapan mulai adanya korupsi diantara kepentingan keuangan pribasdi dari seorang pejabat ( Negara atau jajaran direksi ( perusahaan ) dan wewenang jabatanya.

Prinsip ini muncul di dunia barat setelah revolusi perancis dan Negara Anglo Saxon seperti Inggris dan Amerika Serikat pada permulaan abad ke – 19. sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam sosial keuangan, dianggap sebagai tindak korupsi, karenanya korupsi diartikan sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas – tugas resmi suatu jabatan secara sengaja dan melawan kultural untuk kepentingan sendiri yang berupa status, kekayaan atau untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompoknya.

b. Di Indonesia

Dalam media cetak maupun media elektranik hamper setiap hari disajikan pengadilan – pengadilan masalah korupsi baik oleh oknum eksekutif maupun legeslatif, bahkan dibidang alat penegak kultural yang memperhatikan seluruh warga Negara yang masih mempunyai nurani. Negara Indonesia yang mempunyai dasar Negara dan kepribadian luhur tercoreng oleh kebiadaban oknum yang tidak bertanggung jawab yang rela menyengsarakan orang banyak.



Upaya Pemberantasan Korupsi

Usaha yang dilakukan pemerintah antara lain :

a. Mengefektifkan lembaga penegak kultural yang ada seperti kepolisian, Kejaksaan dan lembaga peradilan.

b. Membentuk UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.

c. Melindungi masyarakat yang menggunakan haknya dan berperan dalam usaha pemberantasan korupsi.

d. Memberi penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa dalam usaha pemberantasan korupsi

e. Pembentukan UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

f. Mengefektifka pelajaran moral disekolah melalui pelajaran agama dan pendidikan pancasila.

PERANA SERTA UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Peran serta Masyarakat dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembernatasan Tindak pidana Korupsi

Dalam UU ini disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta itu diwujudkan dalam bentuk hak masyarkat untuk :

a. Mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya telah terjadi pidana korupsi.

b. Memperoleh pelayanan dalam mencari korupsi kepada penegak kultural yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

c. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak kultural yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

d. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak kultural dalam waktu paling lama 30 hari.





Perlindungan Hukum bagi Masyarakat

Untu melaksanakan hak – hak masyarkat dalam usaha pemberantasan korupsi, masyarakat perlu mendapatkan perlindungan kultural dari aparat penegak kultural. Dengan perlindungan kultural maka rakyat akan merasakan aman dalam membantu usah pemberantasan korupsi di Indonesia

a. Dalam melaksanakan hak seperti tercantum diatas.

b. Dalam kehdiran proses pemyelidikan, penyelidikan, penuntunan dalam siding pengasilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

c. Masyarakat dalam hal mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

d. Hak dan tanggung jawab masyarakat seperti diatas tetap harus dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas atau ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan sesuaiy dengan norma agama dan norma sosial lainya.

e. Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindaj pidana.

Korupsi dapat dicegah jika perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengawasan/pengendalian dapat dilaksanakan dengan baik. Serta harus ada sanksi yang seberat – beratnya jika ada yang melakukan korupsi di Negara kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar