Kamis, 08 Juli 2021

HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila 

Kompetensi Dasar 3.1

Menganalisis kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari materi Bab ini, kalian diharapkan dapat:

1. Menganalisis konsep hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia;

2. Menganalisis substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam Pancasila;

3. Menganalisis kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia;

4. Menganalisis upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

1. Makna Hak Asasi Manusia

Pernahkah kalian mendengar istilah hak asasi manusia? Di mana kalian sering mendengar istilah ini? Sudahkah kalian memahami makna hak asasi manusia?

Pada pelajaran kali ini, kalian akan diajak untuk menelaah makna hak asasi manusia. Hal ini bertujuan agar kalian dapat mendefinisikan dan memaknai hak asasi manusia sebagai bagian penting kehidupan setiap manusia.

Untuk dapat memahami pengertian hak asasi manusia, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan saksama.

a. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain atau nyawanya sendiri sekali pun. Jika terbukti melakukannya, maka negara akan mengenakan tindakan atau sanksi hukum.

b. Tidak ada satu bangsa pun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain. Negara-negara yang pernah dijajah pun selalu berusaha membebaskan diri dari belenggu penjajahan tersebut.

c. Tidak seorang manusia pun yang ingin hidup sengsara. Ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya, lahir maupun batin.

Dapatkah kalian menangkap makna ketiga fakta tersebut di atas? Jika kalian menyimaknya dengan saksama, dapatlah dipahami bahwa pada diri manusia selalu melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagiaan

Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar dan harus dimiliki oleh manusia. Tanpa ketiga hal tersebut manusia akan hidup tanpa arah, bahkan tidak akan sempurna. Sesuatu yang mendasar itu dalam pengertian lain disebut hak asasi. Dengan demikian, secara sederhana dapat kita katakan bahwa hak asasi manusia itu adalah hak manusia yang paling mendasar. Hak ini diperoleh dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan tidak boleh diganggu, dikurangi, atau dihilangkan oleh siapa pun, kecuali oleh Tuhan sendiri.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang. Tujuannya ialah demi tegaknya kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Menurut Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. 

Berdasarkan uraian di atas, pada hakikatnya ada dua makna Hak Asasi Manusia (HAM), yakni:

a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain.

b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.

Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:

a. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir, bahkan sejak dalam kandungan sang ibu.

b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

c. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

d. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak dapat dilanggar dan dipisahkan. Hak asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama. Tuhan melarang memperlakukan manusia dengan sewenang-wenang. Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dari warna kulit, kaya dan miskin. Tuhan membedakan manusia dari tingkat keimanan dan ketaqwaannya.

Sebenarnya, yang membedakan manusia karena warna kulit, kaya dan miskin adalah manusia itu sendiri. Dengan demikian, Tuhan sendiri mengakui dan menjamin keberadaan hak asasi manusia tersebut. Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan atau pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya.

2. Makna Kewajiban Asasi Manusia

Perhatikan ilustrasi berikut ini dengan seksama!

Andi dimarahi orang tuanya, sebab ia tidak mau membantu meringankan beban pekerjaan rumah tangga. Semua beban pekerjaan rumah tangga berada di pundak ibu dan ayahnya. Andi enak-enak saja menikmati hidup dan fasilitas dari orang tuanya, tanpa mau mengulurkan tangan untuk membantu orang tua yang sibuk mencari nafkah setiap hari. Pekerjaannya bermain hand phone saja.

Ilustrasi di atas menggambarkan bahwa selain mendapatkan hak, setiap orang juga mempunyai kewajiban. Kalian juga mempunyai kewajiban yang harus kalian kerjakan, baik di rumah, di sekolah, maupun di tempat lain. Baik kewajiban terhadap diri sendiri, keluarga, teman, maupun tehadap Tuhan YME dan alam sekitar.

Sebagai seorang anak, kalian harus melaksanakan perintah orang tua, misalnya membantu membersihkan lingkungan rumah. Sebagai seorang pelajar, kalian dituntut untuk mematuhi tata tertib sekolah, misalnya melaksanakan tugas piket kebersihan. Sebagai anggota masyarakat, kalian juga harus mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat, misalnya ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. Begitu pula sebagai warga negara, kalian juga mempunyai

kewajiban untuk melaksanakan semua ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya .

Apakah kewajiban itu?

Secara sederhana, kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Jadi, pengingkaran kewajiban kita dapat mengakibatkan terganggunya hak-hak asasi manusia lain. Misalnya, jika kita tidak mau melakukan kewajiban kepada orang tua, maka hak orang tua terlanggar dengan perilaku kita itu. Bukankah kita tidak mau jika hak kita dilanggar? Nah, agar kita tidak melanggar hak-hak orang lain, maka penuhilah apa yang menjadi kewajiban kita.

Gbr. 1.3 Beribadah merupakan kewajiban manusia kepada Tuhan YM

Sumber : www.google.com (9/08/2019)

Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.


Kegiatan Siswa

Apa yang kalian ketahui tentang substansi hak dan kewajiban asasi manusia? Coba pikirkan, lalu cocokkan hasil pemikiran kalian dengan uraian di bawah ini!


Refleksi 

Amati dan cermati gambar dibawah ini. !

Carilah jenis HAM dan KAM apa saja yang terkandung didalamnya !

No

Gambar

Keterangan

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

 



 

2.

 



 

3