Sabtu, 06 Agustus 2011

Menampilkan sikap positif Terhadap sistem Hukum dan Peadilan Nasional

PENGERTIAN HUKUM

1.Pengertian Hukum

Hukum merupakan peraturan-peraturan di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas ( berupa hukuman ) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh menaatinya.

Pengertian hukum menurut beberapa ahli:

a. Hugo de Groot”De jure Beli ac Facis ( 1925 )

Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.

b. Leon Duguit

Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat,aturan yang daya penggunaanyapada saat tertentudiindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersamadan pelangaran terhadapnya akan mernimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.

c. Drs.E.Utrecht,SH

Hukum adalah himpunan peraturan ( pemerintah larangan )yang mengurus tata tertib suatu masyrakat dank arena itu harus ditata oleh masyarakat itu.

2. Fungsi Hukum

Hukum yang berlaku di masyarakat berfungsi :

- Mengatur hubungan dalam masyarakat, baik antar orang, orang dengan Negara dan antar lembaga Negara.

- Melindungi kepentingan masyarakat.

- Sebagai alat pengendali pemegang kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan.

- Sebagai alat control sosial.

- Sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa/konflik sengketa yang terjadi di masyarakat.

3. Tujuan Hukum

Tujuan diciptakannya hukum oleh Negara pada prinsipnya adalah ; dan sebagainya

- Menciptakan ketertiban/keteraturan hubungan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

- Mewujudkan keadilan dimana manusia diperlukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, bebas dari tindakan yang sewenang – wenang.

- Menciptakan kepastian hukum, dalam arti bahwa tindakan yang dilakukan masyarakt dapat segera ditentukan apakah melanggar perauran hukum atau tidak.

4. Penggolongan Hukum

a. Berdasarkan Wujudnya

1.Tertulis :

yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam peraturan perundangan Negara.

Contoh : UUD 1945, UU Sisdiknas.

2. Tak Tertulis

Yaitu hukum yang tidak dapat kita temui dalam bentuk tulisan, tetapi hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu ( adat ). Dalam praktek ketatanegaraan disebut konveksi.

Contoh : hukum adat , pidato kenegaraan presiden setiap 16 Agustus.

b. Berdasarkan Ruang atau wilayah

1. Hukum Lokal

Hukum yang hanya berlaku pada daerah tertentu.

Contoh : hukum adat Batak, Perda

2.Hukum Nasional

Hukum yang berlaku pada suatu Negara tertentu.

Contoh: hukum Indonesia, Hukum Amerika

3. Hukum Internasional

Hukum yang berlaku antar dua Negara atau lebih

Contoh : hukum Perdata Internasional.

c. berdasarkan pribadi yang diaturnya :

1. Hukum yang berlaku bagi golongan tertentu.

Contoh : hukum adat, hukum Islam.

2. Hukum semua golongan:

Contoh : hukum pidana, hukum perdata.

3. Hukum antar golongan;

Hukum yang berlaku bagi dua lebih golongan yang dimasyarakat.

d. Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku  
   saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.

 e. Berdasarkan isi masalah yang diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.
a. Hukum Tata Negara
Hukum Taa Negara mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar bagi negara.
b. Hukum Administrasi Negara
Adalah Seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c. Hukum Pidana
Aalah hukum yang mengatur pelangaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum yang diancam dengan sanksi piana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), pelanggaran (Ovrtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahaan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya.
d. Hukum Acara
Disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan dan penuntutan. Selain iu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
- Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan.Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subyek hukum”.
b. Hukum Keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak). Hukum keluarga dapat dibagi sebagai berikut: 
    1. Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang anak telah dewasa (21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.
    2. Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan terenu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya puus. Di Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.
    3. Pengampuan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang dewasa yang diampuninya (kurandus) karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
    4. Perkawinan yaitu mengatur perbuaan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan maksud hidup bersama untuk jangka waku yang lama menurut undang-undang. Di Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.   
  c. Hukum Kekayaan
Adalah peaturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau obyek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan mencakup: 
    1. Hukum Benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum bena terdiri dari: 1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan karena peneapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum Benda idak Bergerak: karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya (mesin-mesin pabrik) an karena peneapan unang-nang (hak opstal dan hipotik).
    2. Hukum Perikatan, mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur)berhak atas suau prestasi (pemenuhan sesuau). Pihak lain (sebitur) wajib memberikan sesuau. Bila debitur tidak menepati perkataannya, hal itu inamakan wanpresasi. Obyeknya adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari: 1) memberikan sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya; 2) berbuat sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang rusak, memboongkar bangunan, karena puusan pengadilan, dan sebagainya; 3) iak berbua sesuatu; yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.
             d.  Hukum Waris
Hukum yang mengaur kedudukan hukum harta kekayaan seserang seelah ia meninggal, eruama berpindahnya harta kekayaan iu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian hara peninggalan ahli waris, uruan penerimaan waris, hibah, sera wasiat. Pembagian waris dapat ilakukan engan cara:
a. Menurut Undang-undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah erdekat. Contoh: jika seorang ayah meninggal, hartanya akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia tiak mempunyai keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.
b. Menurut Wasiat, yaitu pembagian waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pwaris yang harus inyaakan secara tertulis dalam ake noaris. Penerimaan warisan disebu legaaris, an bagian warisan yang diterimannya disebu legaat.
Dalam arti luas, hukum perdata mencakup pula Hukum agang an Hukum Adat.
e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
Hukum dagang aalah hukum yang mengaur soal-soal perdaganganperniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang diatur mencakup: Buku 1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II (hak an kewajiban yang timbul daam dunia perniagaan).
f. Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang umbuh dan berkembang di dalam masyarakat terentu serta hanya dipatuhi dan diaai oleh masyaraka yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat Manggarai-Flores, pernikahan daerahBugis, pembagian waris di Batak.
 
 SUMBER – SUMBER HUKUM

Sumber hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi materi dari hukum bersumber dari :

- Nilai agama

- Nilai Kesusilaan

- Kehendak Tuhan

- Akal budi

- Jiwa bangsa

Sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi dan huku material yang menetukan berlakunya hukum formal itu sendiri.

Sumber hukum formal meliputi :

- Undang – undang

- Kebiasaan ( hukum tidak tertulis )

- Yurisprudensi

- Traktat

- Doktrin

Macam – MACAM LEMBAGA PERADILAN

Negara Indonesia adalah Negara hukum itu tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. sebagai Negara hukum Indonesia telah memenuhi cirri – cirri Negara hukum pada umumnya, yaitu :

- Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.

- Adanya peradilan yang bebas dan tidak terpengaruhi oleh kekuasaan.

- Adanya legalitas hukum dalam segala bentuk.

Sebagai perwujudan Negara hukum pemerintah Indonesia menyelenggarakan system peradilan yang bebas dari campuran tangan kekuasaan lain. Menurut pasa 10 UU No. 14 tahun 1970, bahwa :

- Peradilan Umum

- Peradilan Agama

- Peradilan Militer

- Peradilan TU Negara

Dari ketentuan tersebut sesungguhnya badan peradilan diklasifikasikan sebagai berikut :

1. Pengadilan Uum

a. Pengadilan Umum

b. Pengadilan Khusus

2. Pengadilan Militer

a. Pengadilan Tentara

b. Pengadilan Tetara Tinggi

c. Pengadilan Tentara Agung

3. Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri adalah sesuatu pengadilan umum yang bertugas memerikasa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk.

4. Pengadilan Agama

Pengadilan agama adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara – perkara yang timbul diantara orang Islam, yang berkaitan dengan masalah nikah, rujuk, talak, nafkah, waris, dan lainya.

5. Pengadilan Militer

Pengadilan militer adalah pemeriksa dan memutuskan perkara dalam lapangan pidana khususnya bagi anggota TNI dan Polro serta seseorang yang menurut undang – undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan Polri



ALAT – ALAT PENEGAK HUKUM

Keberadaan suatu peraturan perundangan Negara tidak mungkin dapat dilaksanakan secara tegak apabila tidak didukung oleh adanya alat – alat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hukum.

a. Kepolisian

Kepolisian merupakan alat Negara yang memiliki peran memelihara keamanan dan keteriban masyarakt, menegakan hukum dan memberikan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 30 ayat ( 4 0 yang menegaskan bahwa kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarkat serta menegakkan hukum.

b. Kejaksaan

Kejaksaan adalah alat Negara sebagai penegak hukum yang juga sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana, maka disebut penuntut umum.

Berdasarkan UU No. 5 tahun 1991, tugas pokok kejaksaan meliputi :

1) Mengadakan penuntunan perkara di pengadilan negeri.

2) Menjalankan keputusan dan ketetapan hakim tentang perkara – perkara pidana.

3) Mengadakan penyelidikan lanjutan mengenai kejahatan dan pelanggaran hukum.

4) Mengawasi berbagai aliran kepercayaan dalam masyarakat yang mengancam dan membahayakan keamanan masyarakat dan Negara.

Sikap dan perbuatan yang Bertentangan dengan kaidah Hukum

Selain kita harus bertindak berdasarkan perintah – perintah hukum, kita juga dituntutuntuk meninggalkan atau menghindarkan sikap dan perbuatan yang jelas – jelas bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku agar tercipta ketentraman hidup dalam masyarakat.

Sikap dan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah hukum diantaranya adalah :

- Mencuri, menjambret dan merampok.

- Memperkosa, menyiksa dan membunuh.

- Korupsi, kolusi dan nepotisme.

- Berjudi, minum – minuman keras dan prostitusi.

- Melakukan sabotase, terror dan maker.

- Melakukan freesex, dan aborsi.

- Melakukan pembalakan hutan

- Membajak hasil karya orang lain.





SIKAP YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU

Landasan Hukum

a. Pembukaan UUD 1945 alenia keempat menyatakan “ Kemudian daripada itu,

untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi seegenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan kebangsaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – undang Dasar Negara Indonesia,yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha esa, Kemanusia yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

b. Negara Indonesia adalah Negara hukum ( pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 1945 )

Dari pasal ini jelas Indonesia adalah Negara hukum, bukan Negara kekuasaan dan kekuasaan dibatasi oleh peraturan perundang – undangan. Juga bukan Negara dictator yang berdasarkan kekuasaan belaka.

c. Segala warga Negara bersama kedudukanya didalamnya hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu tidak ada kecualinya ( pasal 27 ayat ( 1 ) 1945 pasal 27 ayat ( 1 ) UUD 1945 ini menegaskan bahwa setiap warga Negara sama kedudukanya dalam hukum serta tidak ada warga negara yang kebal akan hukum.



Kesadaran Hukum Warga Negara Indonesia

Dalam Negara hukum dikenal tiga prinsip, yakni sebagai berikut :

Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, mengandung persamaan dalam bidang politik hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain.
Legalitas hukum dalam segala bentuknya.

Usaha pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum dilakukuan dengan cara, yaitu sebagai berikut :

a. Mengembangkan dan keputusan diseluruh lapisan masyarakat, usaha ini

dilakukan agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supermasi hukum dan tegaknya Negara hukum.

b. Menata system hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui

dan menghormati hukum agama dan adapt, di samping itu, memperbarui perundang – undangan warisan colonial dan hukum yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuian dengan tuntunan reformasi melalui program legalisasi.

c. Menegakan hukum dengan tuntunan lebih menjamin kepastian hukum, keadilan

dan kebenaran, supermasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.

Pengertian Korupsi

a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan ( uang Negara atau perusahaan dan sebagainya ) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

b. Menurut Sam Santoso dan kawan – kawan, korupsi adalah menggunakan kewenangan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat individu mengambil bagian yang bukan mejadi haknya.

c. Secara etimologi, korupsi ( koruptie, bahasa Belanda ) mengandung arti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan, penggelapan, kekrakusan, amoralitas dan segala penyimpangan dari kebenaran.

d. Dalam konteks politik, berarti setiap tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang seperti penyalahgunaan anggaran pembangunan.



Penyebab Korupsi

a. Nafsu untuk hidup mewah melalui jalan pintas dalam tempo singkat dan tidak terpuji, ingin lekas kaya tanpa mengingat haram dan halal.

b. Jiwa pancasila yang belum mantap disetiap warga Negara Indonesia, rasa ketuhanan yang rendah sehingga mengabaikan dosa, lupa bahwa hidup di dunia hanya terbatas dan nanti masih ada hari pembalasan setelah mati. Rasa kemanusiaaan rendah, artinya mereka melupakan kehidupan orang lain, dan orang lain itu adalah saudara saudara sendiri yang seharusnya diperjuangkan agar kehidupan meningkat. Rasa kengsaan hilang ( nasionalisme yang rendah ), mereka lupa bahwa semua warga Negara adalah saudara . samapai tega membuat sebangsa menderita untuk kepentingan pribadinya. Mereka lupa bahwa rakyat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas kekayaan dinegara ini, dan mereka melupakan bahwa kekayaan dibumi ini seharusnya diperoleh dan diperjuangkan secara adil dan beradab.

c. Pengawasan yang belum memadai, artinya lembaga pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan belum dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien.

Korupsi di Indonesia

a. Asal Mula Korupsi

Adanya korupsi dimulai dengan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola keuangan milik orang banyak sehingga sulit untuk menyatakan kapan mulai adanya korupsi diantara kepentingan keuangan pribasdi dari seorang pejabat ( Negara atau jajaran direksi ( perusahaan ) dan wewenang jabatanya.

Prinsip ini muncul di dunia barat setelah revolusi perancis dan Negara Anglo Saxon seperti Inggris dan Amerika Serikat pada permulaan abad ke – 19. sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam sosial keuangan, dianggap sebagai tindak korupsi, karenanya korupsi diartikan sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas – tugas resmi suatu jabatan secara sengaja dan melawan kultural untuk kepentingan sendiri yang berupa status, kekayaan atau untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompoknya.

b. Di Indonesia

Dalam media cetak maupun media elektranik hamper setiap hari disajikan pengadilan – pengadilan masalah korupsi baik oleh oknum eksekutif maupun legeslatif, bahkan dibidang alat penegak kultural yang memperhatikan seluruh warga Negara yang masih mempunyai nurani. Negara Indonesia yang mempunyai dasar Negara dan kepribadian luhur tercoreng oleh kebiadaban oknum yang tidak bertanggung jawab yang rela menyengsarakan orang banyak.



Upaya Pemberantasan Korupsi

Usaha yang dilakukan pemerintah antara lain :

a. Mengefektifkan lembaga penegak kultural yang ada seperti kepolisian, Kejaksaan dan lembaga peradilan.

b. Membentuk UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.

c. Melindungi masyarakat yang menggunakan haknya dan berperan dalam usaha pemberantasan korupsi.

d. Memberi penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa dalam usaha pemberantasan korupsi

e. Pembentukan UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

f. Mengefektifka pelajaran moral disekolah melalui pelajaran agama dan pendidikan pancasila.

PERANA SERTA UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Peran serta Masyarakat dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembernatasan Tindak pidana Korupsi

Dalam UU ini disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta itu diwujudkan dalam bentuk hak masyarkat untuk :

a. Mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya telah terjadi pidana korupsi.

b. Memperoleh pelayanan dalam mencari korupsi kepada penegak kultural yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

c. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak kultural yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

d. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak kultural dalam waktu paling lama 30 hari.





Perlindungan Hukum bagi Masyarakat

Untu melaksanakan hak – hak masyarkat dalam usaha pemberantasan korupsi, masyarakat perlu mendapatkan perlindungan kultural dari aparat penegak kultural. Dengan perlindungan kultural maka rakyat akan merasakan aman dalam membantu usah pemberantasan korupsi di Indonesia

a. Dalam melaksanakan hak seperti tercantum diatas.

b. Dalam kehdiran proses pemyelidikan, penyelidikan, penuntunan dalam siding pengasilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

c. Masyarakat dalam hal mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

d. Hak dan tanggung jawab masyarakat seperti diatas tetap harus dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas atau ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan sesuaiy dengan norma agama dan norma sosial lainya.

e. Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindaj pidana.

Korupsi dapat dicegah jika perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengawasan/pengendalian dapat dilaksanakan dengan baik. Serta harus ada sanksi yang seberat – beratnya jika ada yang melakukan korupsi di Negara kita.

Kamis, 04 Agustus 2011

Memahami Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Standar Kompetensi :
1. Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar
-mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur unsur terbentuknya negara
-mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk bentuk kenegaraan
-menjelaskan pengertian fungsi dan tujuan NKRI
-menunjukan semangat kebangsaan nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara
Indikator :
• Mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
• Menguraikan pengertian bangsa dan unsur terbentuk-nya bangsa.
• Menganalisis pengertian negara dan unsur terbentuk-nya Negara.
• Menganalisis pengertian Negara.
• Mendeskripsikan asal mula terjadinya negara.
• Menguraikan pentingnya pengakuan oleh negara lain bagi suatu negara.
• Membandingkan bentuk-bentuk kenegaraan.
• Menguraikan pengertian dan fungsi negara.
• Membandingkan berbagai teori tentang fungsi dan tujuan Negara.
• Mendeskripsikan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Mendeskripsikan makna semangat kebangsaan.
• Menguraikan macam-macam perwujudan nasionalisme dalam kehidupan.
• Menunjukkan contoh perilaku yang sesuai dengan semangat kebangsaan.
• Menunjukkan sikap positif terhadap patriotisme Indonesia.

Tujuan Pembelajaran :
1 Siswa dapat Mengkaji berbagai literatur tentang kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
2 Siswa dapat mendiskusikan hasil kajian literatur Pengertian dan unsur terbentuk-nya bangsa, Pengertian Negara dan Unsur-unsur terbentuknya negara
3 Siswa dapat mengkaji informasi dari berbagai sumber tentang pengertian, asal mula terjadinya Negara
4 Siswa dapat mendiskusikan hasil kajian literatur pentingnya pengakuan suatu negara dari negara lain dan bentuk-bentuk kenegaraan
5 Siswa dapat mengkaji dari berbagai buku sumber tentang pengertian, fungsi negara secara universal
6 Siswa dapat mendiskusikan hasil kajian literatur teori tentang fungsi dan tujuan negara serta tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
7 Siswa dapat mengkaji dari literatur tentang semangat kebangsaan dan patriotisme dan nasionalisme Indonesia, macam-macam perwujudan nasionalisme
8 Siswa dapat mendiskusikan hasil kajian literatur tentang pengertian nasionalisme serta menunjukkan bersikap positif terhadap nasionalisme dan patriotisme Indonesia

Materi Ajar
A.MENDESKRIPSIKAN KEDUDUKAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN MAKHLUK SOSIAL.
a. PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU
Individu, artinya perseorangan atau pribadi yang terpisah dari orang lain. Manusia sebagai makhluk individu terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang tidak dapat dipisah-pisah, jiwa raga inilah yang membentuk individu. Manusia juga diberi potensi atau kemampuan (akal, pikiran, perasaan dan keyakinan) sehingga sanggup berdiri sendiri serta bertanggung jawab terhadap dirinya.
Melalui akal dan pikirannya manusia dapat menaklukkan makhluk lain dan memanfaatkan segala sesuatu untuk keperluan hidupnya. Dengan akal pikirannya pula manusia dapat melakukan berbagai inovasi (penemuan teknologi komunikasi, computer, informasi)
Sedangkan perasaan dan keyakinan adalah suatu kelebihan yang dimiliki manusia untuk dapat membedakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang salah. Dengan perasaan dan keyakinan yang ada, manusia dapat berhubungan dengan kodrat gaib, yaitu Tuhan. Sedangkan individualisme adalah paham yang menganggap diri sendiri lebih penting dari pada orang lain.
b. PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
Menurut Aristoteles (384-322 SM) salah seorang ahli pikir Yunani Kuno, bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon atau makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Status makhluk sosial melekat pada diri setiap individu. Ia tidak bisa bertahan hidup secara utuh hannya dengan mengandalkan dirinya sendiri saja. Sejak lahir sampai meninggal dunia manusia memerlukan bantuan atau kerjasama dengan orang lain.

B.MENGANALISIS PENGERTIAN DAN UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
a. PENGERTIAN BANGSA
1. PENDAPAT PARA AHLI
1. ERNEST RENAN
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama ( hasrat untuk bersatu ) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.
2. OTTO BAUER
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
3. F. RATZEL
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik)
4. HANS KOHN
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
5. JALOBSEN, LIPMAN
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity)

2. MENURUT ISTILAH
Istilah bangsa terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris) kata nation berasal dari bahasa latin, natio artinya sesuatu telah lahir, yang bermakna keturunan. Kelompok orang yang berada dalam satu keturunan. Nation dalam bahasa Indonesia artinya bangsa. Nation berubah jadi national yang artinya kebangsaan. Pahamnya dinamakan nasionalisme artinya paham atau semangat kebangsaan.

3. MENURUT SOSIOLOGIS / ANTROPOLOGIS
Bangsa adalah persekutuan hidup yang disatukan oleh adanya kesamaan sejarah, tradisi, keturunan, kepecayaan, budaya dan bahasa. Ikatan itu disebut ikatan primordial. Dengan ikatan itu kita bisa membedakan antara Suku Bangsa Batak dan Suku Bangsa Jawa atau Sunda.
Persekutuan hidup, artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu. Persekutuan hidup itu dapat berupa persekutuan hidup mayoritas dan minoritas.

4. MENURUT POLITIS
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan teringgi keluar dan kedalam, diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan / politik, yaitu negara beserta pemerintahnya, serta di ikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, perundang-undangan yang berlaku.
5. MENURUT KBBI
Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri
b. UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
HANS KOHN
FAKTOR OBJEKTIF
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni sbb:
- kesamaan keturunan
- wilayah, bahasa.
- adat istiadat.
- kesamaan politik.
- perasaan, agama.
Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah, adanya kehendak atau kemauan bersama atau nasionalisme.

RAMLAN SURBAKTI
-Primordial, yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
-Sakral, kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
-Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
-Sejarah, sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib dan sepenanggungan)
-Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran antaranggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai perbedaan.
-Perkembangan Ekonomi, perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
-Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat.
dap urusan dalam negerinya.

Pengertian bangsa secara umum
1. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
2. Berada dalam satu wilayah tertentu.
3. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
4. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita
5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa sehingga dapat dibedakan dengan
bangsa lain.

C.MENGANALISIS PENGERTIAN DAN TERJADINYA NEGARA
a. PENGERTIAN NEGARA
1. ETIMOLOGIS
Negara berasal dari kata staat (Belanda , Jerman) dan state (Inggris) kedua kata itu berasal dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri .Status juga berarti menunjukan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Negara juga berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat, dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

2. SECARA UMUM
1. Suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
2. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan, melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu, dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.
3. Suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
4. Suatu assosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah, dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah, untuk maksut tersebut pemerintah diberi kekuasaan memaksa.

3. MENURUT PARA AHLI
GEORGE JELLINEK
Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
HEGEL
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
KRANEN BURG
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa
KARL MARK
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis)untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh)
SOLTAU
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
DJOKOSOETONO
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama
SOENARKO
Suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria, yaitu harus ada daerah, warga negara, dan kekuasaan tertentu.
BELLEFROID
Negara, suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.
MR. M. NASRUN
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu, yang harus memenuhi tiga syarat pokok: rakyat tertentu, daerah tertentu, pemerintahan yang berdaulat.
LOGEMAN
Organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap

b.TERJADINYA NEGARA
Terjadinya negara dapat dilihat dari beberapa cara antara lain:
1. MENURUT RIWAYAT PERTUMBUHANNYA.
1. PERTUMBUHAN PRIMER
a.FASE GENOOTSCHAFT
Kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang jadi kelompok masyarakat hukum tertentu (suku) yang dipimpin oleh kepala suku sebagai primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat)
b.FASE KERAJAAN (RIJK)
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas yang dilengkapi dengan persenjataan dan membangun angkatan bersenjata sehingga raja jadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
c.FASE NEGARA NASIONAL
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yg absolut dan tersentralisasi.semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja.hanya ada satu identitas kebangsaan. fase demikian dinaamakan fase nasional.
d.FASE NEGARA DEMOKRASI
Rakyat sadar bahwa mereka tak mau terus diperintah oleh raja yang absolut. Sekaligus berkeinginan untuk ambil bagian dalam mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri sebagai perwujudan aspirasi mereka. Fase ini disebut dengan kedaulatan rakyat yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.

2. PERTUMBUHAN SEKUNDER
Negara sebelumnya telah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.Contoh revolusi di Uni Sovyet membuat Uzbekistan,dan Chechnya menjadi sebuah negara merdeka,Indonesia menjadi negara merdeka setelah proklamasi 17 agustus 1945.

2.TERJADINYA NEGARA MENURUT PENDEKATAN FAKTUAL
-OCCOPATIE (PENAKLUKAN)
Suatu daerah yagg tidak bertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di
wilayah itu. Liberia dijadikan negara oleh budak negro kemudian menjadi negara
mardeka 1847
-SEPARATISE (PEMISAHAN)
Memisahnya suatu bagian wilayah negara dan terbentuknya negara baru. tapi negara
lama masih ada. India, India, Pakistan, Bangladesh, Belgia dari Belanda, Tim-Tim
dari Indonesia
-PERJUANGAN (PROKLAMASI)
Negara itu hasil dari rakyat suatu negara, yang dijajah oleh negara lain. Mis,
Indonesia
-FUSI/PELEBURAN
Penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Jerman Barat dan Jerman
Timur jadi Jerman
-PEMECAHAN
Terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara
sebelumnya menjadi tidak ada lagi. Yugolavia, Uni Soviet.
-ANEXATIE (PENCAPLOKAN)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi
berarti. Israel mencaplok Palestina, Suriah, Yordania, Mesir. Irak mencaplok Kuwait
1990
-CESSIE (PENYERAHAN)
Pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah
bekas jajahannya. Kongo dimerdekakan Perancis atau suatu wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan perjanjian. Sleeswijk diserahkan Austria kepada Jerman
-PENDUDUKAN
Pendudukan terhadap wilayah yang ada penduduknya tetapi tidak berpemerintahan.
Australia di temukan Inggris yang berpenduduk Suku Aborigin
-ACCESIE (PENARIKAN)
Pada mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari
dasar laut (delta) yang dihuni olek sekelompok orang kemudian jadi negara. Mesir
dari Delta Sungai Nil.
-INNOVATION(PEMBENTUKAN BARU)
Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal
dan kemudian lenyap.
-Colombia : pecah jadi negara Venezuela, Columbia Baru, Equador
-Yugoslavia : pecah jadi Serbia, Montenegro, Kroasia, Slovenia, Bosnia,mazedonia
-Uni Soviet pecah jadi: Rusia, lithuania, Estonia, latvia, Belarusia, Kazakstan,
Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, Armenia, Georgia, Tajikistan.

3.TERJADINYA NEGARA MENURUT PENDEKATAN TEORITIS
a.TEORI KETUHANAN
• Menurut teori ini, negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan.
• Nampak pada UUD, ”By the Grace of God” (Atas Rahmat Tuhan)
TOKOH
1. Agustinus
2. Haller
3. Thomas Aquinas
4. Julius Stahl
5. Kranenburg

b.TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
• Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelansungan hidup bersama.
• Thomas Hobbes menghendaki ”Monarki Absolut”
• John Locke : Tahap I Pactum Uniones (Perjanjian yang diadakan untuk membentuk negara)Tahap II Pactum Subjectiones (perjanjian yang diadakan dengan penguasa) Yang dikehendaki John Locke adalah “Monarki Konstitusional.”
• J.J.Rousseau (disebut sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki bahwa raja hanyalah mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.
TOKOH
1. Thomas Hobbes.
2. John Locke
3. J.J Rousseau
4. Montesquieu

c.TEORI KEKUASAAN
• Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
• L.Duguit :.Seorang karena kelebihannya atau ke istimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
• Karl Marx: Negara di bentuk untuk mengabdi dan melindungi kepetingan kelas yang berkuasa, yaitu kaum kapitalis.
1. Horald J.Laski.
2. Leon Duguit
3. Karl Marx
4. Oppenheimer.
5. Kallikles.

d.TEORI KEDAULATAN
a. Kedaulatan Negara.
• Kekuasan tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
1. Vonthering
2. Paul Laband
3. G.Jelinek
b. Kedaulatan hukum
• Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat.

e.TEORI HUKUM ALAM (Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang
berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah).
- Plato: Terjadinya negara secara evolusi
- Aristoteles: Manusia adalah Zoon Politicon. Dari hakikat manusia seperti ini,
terbentuklah berturut-turut: Keluarga- masayarakat—negara
- Agustinus: Negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang
yang ada didalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan.
- Thomas Aquinas: Negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk
menyelenggarakan kepentingan umum
D.UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut ahli kenegaran Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat sbb:
1. Adanya rakyat
Dibedakan mjd 2,penduduk dan bukan penduduk.
-penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dlm wil suatu negara untuk jangka waktu yang lama.pendduduk dlm suatu negara dibedakan warga negara ( orang orang yg secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara dgn status kewarganegaraan warga negara asli atau warga keturunan asing),dan bukan warga negara ( mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga suatu negara )
-bukan penduduk,mereka yang berada dlm suatu negara tidak secara menetap atau tinggal tinggal disuatu negara hanya untuk sementara waktu. misal turis asing yang sedang berlibur disuatu negara

2. Daerah atau wilayah (daratan, lautan dan udara)
Daratan
Pembatasan antara Negara dapat berupa hal-hal berikut.
Batas alam. Misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
Batas buatan, misalnya Pagar tembok, pagar kawat berduri.
Batas menurut geografis, misalnya lintang utara / selatan , bujur timur / barat.Indonesia terletak pada 6º LU-11ºLS,95º BT dan 141º BT

Lautan

sekarang masalah kelautan telah memperoleh kepastian hukum melalui “Konferensi Hukum Laut Internasional III”, 10 Desember 1982 yang diselenggarakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, yang ditandatangani 119 negara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan batas-batas wilayah kenegaraan, yaitu :
-Laut Teritorial, setiap negara memiliki kedaulatan atas laut teritorial selebar 12 mil laut yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai ke arah laut bebas.
-Zona Bersebelahan, dalam daerah ini negara pantai (costal state) dapat mengambil tindakan bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan berdasarkan undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
-Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dalam wilayah ini, negara pantai menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
-Landas Benua, dalam wilayah ZEE ini, negara pantai boleh mengadakan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam dengan persyaratan harus membagikan keuntungan dengan masyarakat internasional.

Udara
Batas wilayah udara menjadi masalah, karena terdapat beberapa aliran pemikiran yang dikelompokkan atas dua bagian, yaitu :
1.Aliran Udara Bebas
Aliran ini dilengkapi oleh dua macam pendapatan, yaitu :
-Kebebasan ruang udara tanpa batas.
-Kebebasan ruang udara terbatas
2.Teori berdaulat di udara
Aliran ini membagi diri ke dalam dua pendapat, yaitu:
-Teori kemanan,suatu negara mempunyai kedaulatan atas wil udaranya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara itu
-Teori pengawasan cooper, kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada diatas wilayahnya secara fisik dan ilmiah
-Teori udara schater,wilayah udara harus sampai suatu ketinggian dimana udara masih cukup mampu mengangkat(mengapungkan) balon udara dan pesawat udara

Wilayah Ekstrateritorial
Berdasarkan ketentuan hukum internasional, yang termasuk wilayah ekstrateritorial adalah wilayah di mana kapal-kapal laut yang berbendera negara tertentu sedang berlayar di lautan bebas, pesawat-pesawat terbang yang sedang mengangkasa di atas lautan bebas di bawah identitas negara tertentu dan tempat atau gedung perwakilan diplomatik suatu negara tertentu.

3. Pemerintahan yang berdaulat
Adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara-negara lain.

4. Pengakuan dari negara lain.
Syarat-syarat di atas dapat digolongkan jadi dua unsur:
1. SYARAT/UNSUR KONSTITUTIF
-Adanya rakyat
-Daerah atau wilayah
-Pemerintahan
2.UNSUR DEKLARATIF
pengakuan luar negeri
Pengakuan dari luar negeri hanya bersifat formalitas belaka demi mempelancar
sekaligus memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional.
SIFAT DARI PENGAKUAN
DE FACTO
Artinya pengakuan menurut kenyataan, memenuhi syarat sebagai suatu negara
BERSIFAT SEMENTARA
Artinya pengakuan itu akan dicabut kembali seandainya negara itu jatuh atau hancur.
BERSIFAT TETAP
Pengakuan berlaku untuk selamanya setelah melihat jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang lama.Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
DE JURE
Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya
BERSIFAT TETAP
Artinya pengakuan itu menimbulkan hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan (konsul) dan hubungan tingkat duta belum bisa dilaksanakan.
BERSIFAT PENUH
Terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.Misalnya, Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.


E. Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan

Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris) Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi: adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara; adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya; penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi: bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan; peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah; daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat; rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya; keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri; tidak bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
kerugian sistem desentralisasi
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi. Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran). Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya. Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri.
Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles.
Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
F.FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
FUNGSI NEGARA
1. FUNGSI POKOK
1.Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan
dan perselisihan dalam masyarakat (stabilisator)
2.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini
dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru dan sedang berkembang.
3.Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar
4.Menegakan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan

2.FUNGSI UMUM
1.FUNGSI ESENSIAL
a. FUNGSI INTERNAL
Memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang
b. FUNGSI EKSTERNAL
Mempertahankan kemerdekaan negara
2.FUNGSI FAKULTATIF
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial , maupun ekonomi. contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

FUNGSI NEGARA MENURUT AHLI HUKUM

JOHN LOCKE
1. FUNGSI LEGISLATIF.
Yakni membuat peraturan.
2. FUNGSI EKSEKUTIF
melaksanakan peraturan.
3. FUNSI FEDERATIF
mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.

MONTESQUIEU,dikenal dengan "Teori Trias Politica"
1. FUNGSI LEGISLATIF (membuat Undang undang)
2. FUNGSI EKSEKUTIF ( melaksanakan Undang undang )
3. FUNGSI YUDIKATIF.
Mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)

GOODNOW
1. POLICY MAKING
Membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
2. POLICY EXECUTING
Melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan

VAN VOLLEN HOVEN
1. REGELING: Membuat peraturan
2. BESTUUR : Menyelenggarakan pemerintahan.
3. RECHTSPRAAK: fungsi mengadili.
3. POLITE: fungsi menjamin ketertiban dan keamanan.

MHD.KUSNARDI
1. MENJAMIN KETERTIBAN (Law And Order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
negara harus menjamin terciptanya ketertiban (stabilisator)
2. MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN RAKYAT. Dewasa ini fungsi ini sangat
penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakatnya secara
ekonomis.

TUJUAN NEGARA

a.MENURUT PARA AHLI
PLATO
Memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial

SOLTAU
Memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya citanya sebebas mungkin.

H. J. LASKI
Menciptakan keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

THOMAS AQUINAS&AGUSTINUS
Untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara adalah wakil Tuhan karena kekuasaan yang dimiliknya berasal dari Tuhan

SECARA UMUM
Menciptakan kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.

b.MENURUT IDEOLOGI
Tujuan setiap negara itu berbeda-beda sesuai dengan:
1. Ideologi yang dipakai negara yang bersangkutan
2. Pandangan masyarakatnya serta pandangan hidup yang melandasinya.
3. Organisasi negara yang bersangkutan.
4.Tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan

G.MENYIMPULKAN ALASAN DAN PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA OLEH NEGARA LAIN.
PENTINGNYA

Pertanda negara itu telah diterima dilingkungan pergaulan antar negara
ALASANNYA
1. Adanya kekhawatiran akan kelansungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
2. Suatu negara tidak dapat bertahan hidup tampa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.
3. Karena alasan politik, negara tersebut dipandang kuat/banyak memainkan peran penting dalam percaturan regional atau internasional, maka apabila tidak mengakui akan merasa rugi.
4. Karena alasan ekonomi, yakni negara tsb dipandang strategis dalam perekonomian regional atau internasional

H.MENUNJUKAN SEMANGAT KEBANGSAAN
PENGERTIAN NASIONALISME
1. Paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan.
2. Keadaan jiwa setiap individu yang merasa bahwa setiap orang memiliki kesetiaan keduniaan (sekuler) tertinggi kepada negara kebangsaan
3. Suatu ikatan politik yang mengikat kesatuan masyarakat modern dan memberi keabsahan terhadap klaim (tuntutan) kekuasaan
4. Semangat dan paham kebangsaan berintikan segala tindakan, tingkah laku dan sikap warga negara ditujukan untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan
PENGERTIAN PATRIOTISME
Patriotisme berasal dari kata patria artinya Tanah Air dan berubah jadi kata patriot yang artinya pecinta/pembela Tanah Air/pejuang sejati / semangat kecintaan terhadap tanah air.
MACAM-MACAM NASIONALISME
DALAM ARTI SEMPIT
Perasaan kebangsaan /cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan serta memandang rendah bangsa lain. (Chauvinisme dan Jingoisme )
DALAM ARTI LUAS
Perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya yang tinggi, dan tidak memandang rendah bangsa lain.

MENERAPKAN SEMANGAT KEBANGSAAN
CARA PENERAPANNYA
1. KETELADANAN
1.Di lingkungan keluarga.
2.Di lingkungan sekolah
3.Instansi pemerintah/swasta.
4. Lingkungan masyarakat
Donor, berkurban hewan, bayar pajak, pemugaran rumah kumuh.
Gerakan nasional anti narkoba, menjauhi korupsi, menjadi orang tua asuh, suka membantu korban bencana alam.

2. PEWARISAN

Melakukan kegiatan tertentu yang bernilai patriotisme
Upacara bendera, kunjungan ke museum perjuangan, napak tilas, kegiatan pencinta alam, memelihara lingkungan hidup

3. PELAKSANAAN KEWAJIBAN
Menciptakan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan peran serta rakyat dalam membela negara.

CONTOH PRILAKU
BIDANG OLAH RAGA
Menjadi pemain bulu tangkis, sepak bola, pencak silat, dll yang tak mau disuap.
KESENIAN
Dengan senang hati jadi duta-duta seni di luar negeri.
HANKAM
-Melaksanakan tugas kamling
-Menginformasikan peredaran narkoba, gerakan illegal.
-Berani menghadapi gerakan separatisme
PERDAMAIAN
Menjadi anggota Pasukan Garuda ke luar negeri.
KEMANUSIAAN
Menjadi donor darah, anggota PMI, relawan, mau bertugas di daerah terpencil.